JurnalPatroliNews – Sleman – Keresahan warga terhadap kebisingan knalpot brong dan aksi balap liar memuncak di Dusun Gorongan, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Warga setempat melakukan aksi sweeping mandiri terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat di kawasan Jalan Ring Road Utara, tepatnya di depan Pasar Condongcatur, pada Sabtu (11/4) dini hari.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut dipicu oleh ketidaknyamanan warga terhadap suara bising knalpot tidak standar yang kerap terdengar saat dini hari.
Dalam aksi yang berlangsung mulai pukul 01.30 WIB hingga 03.00 WIB tersebut, warga mengamankan sedikitnya tujuh unit sepeda motor beserta pengendaranya untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Suara dari knalpot brong tersebut sangat meresahkan warga. Saat aksi sweeping dilakukan, warga mengamankan beberapa motor dan langsung menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi.
Identitas Pengendara dan Barang Bukti Berdasarkan data Kepolisian, tujuh pengendara yang diamankan didominasi oleh kalangan mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah.
Pada pukul 01.45 WIB, diamankan dua unit Honda Vario yang dikendarai oleh AHAF (21), warga Bantul, dan RPS (22), warga Lebak, Banten. Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, MDRA (22), warga Kalimantan Selatan, juga diamankan dengan kendaraan serupa.
Penertiban berlanjut hingga pukul 03.00 WIB, menjaring pengendara lain di antaranya RAA (15), seorang pelajar asal Kulon Progo; FMP (20), mahasiswa asal Bekasi Utara; BA (20), mahasiswa asal Brebes; serta AYS (21), mahasiswa asal Banyumas.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merk sepeda motor yang mayoritas telah dimodifikasi menggunakan knalpot brong.
Imbauan Kepolisian Meskipun memahami keresahan masyarakat, Polresta Sleman tetap memberikan imbauan keras agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau sweeping secara mandiri di masa mendatang. Hal ini ditekankan guna menghindari potensi gesekan fisik atau aksi kekerasan yang dapat menimbulkan masalah hukum baru.
“Kami mengimbau warga agar tidak melakukan sweeping mandiri dan tidak melakukan aksi kekerasan. Serahkan penanganan kepada pihak berwajib. Kami juga mengingatkan para pemilik kendaraan agar selalu mematuhi spesifikasi teknis kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Argo.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh pengendara yang terjaring dalam aksi tersebut telah diberikan sanksi hukum berupa tilang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan lingkungan di wilayah hukum Polresta Sleman.













