Polri Bongkar Peredaran Gas “Whip Pink” Ilegal, Omzet Capai Rp7,1 Miliar dalam Enam Bulan


JurnalPatroliNews – Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran ilegal gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” yang diduga menghasilkan omzet miliaran rupiah. Dalam pengungkapan yang dilakukan di tiga wilayah Jakarta, aparat mengamankan sembilan orang tersangka.

Operasi penindakan dilakukan pada 13–14 April 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif aparat yang memantau setidaknya tiga kali transaksi pembelian produk ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan, khususnya produksi dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin resmi.

“Perkara ini terkait produksi dan peredaran gas N2O merek Whip Pink yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil menelusuri jalur distribusi hingga menemukan tiga lokasi penyimpanan. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita ratusan tabung gas Whip Pink yang siap diedarkan ke pasaran.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui salah satu pelaku merupakan admin perusahaan PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang berperan sebagai pengedar utama.

Ironisnya, perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga seluruh aktivitas distribusi dinyatakan ilegal.

Lebih lanjut, para pelaku mengaku memiliki jaringan distribusi yang cukup luas dengan total 16 gudang di 12 kota. Rinciannya meliputi lima gudang di wilayah DKI Jakarta, dua di Bandung, serta masing-masing satu gudang di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok. Selain itu, terdapat dua gudang tambahan di Bali.

Dari bisnis ilegal tersebut, penyidik memperkirakan omzet yang diperoleh mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas pelaku pelanggaran di bidang farmasi demi melindungi keselamatan masyarakat.