JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa wacana pemberian hak penamaan (naming rights) fasilitas transportasi publik kepada partai politik hanyalah candaan semata, bukan kebijakan resmi pemerintah provinsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang setelah ucapannya soal peluang partai politik membeli hak penamaan halte maupun stasiun di ibu kota.
“Bahkan kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik. Judul utamanya jadi itu, padahal enggak, lah. Karena bagaimanapun yang paling utama adalah dunia usaha,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, ide tersebut awalnya muncul dalam suasana santai saat menghadiri perayaan Paskah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ketika membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema naming rights.
Menurut Pramono, praktik penamaan fasilitas publik oleh pihak tertentu telah terbukti efektif dalam menambah pemasukan daerah tanpa membebani anggaran pemerintah.
“Semua halte di Jakarta sekarang hampir tidak ada yang tanpa nama. Begitu dikasih nama, ada cuannya,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat batas jelas antara kerja sama bisnis dan kepentingan ruang publik. Oleh karena itu, arah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap difokuskan pada kolaborasi dengan sektor swasta, bukan organisasi politik.
Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi terkait kemungkinan pelibatan partai politik dalam penamaan fasilitas publik, serta memastikan kebijakan tetap berjalan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis.














