JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan kendaraan listrik. Melalui regulasi terbaru, kendaraan berbasis baterai kini tidak lagi sepenuhnya bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan terbaru itu, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pada Pasal 3 ayat (3), pengecualian hanya diberikan kepada beberapa jenis kendaraan tertentu, seperti kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, serta kendaraan dengan ketentuan khusus lainnya.
Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang secara tegas memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik, kebijakan baru ini menempatkan kendaraan listrik sebagai objek pajak, meskipun tetap diberikan insentif.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih berhak memperoleh keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di daerah.
Insentif tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik.
Meski demikian, dasar pengenaan pajak kini mengacu pada komponen umum yang berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Bobot ini mencerminkan dampak penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan. Dalam lampiran regulasi, tidak terdapat pembedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dari sisi perhitungan dasar pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional, meskipun tetap mendapat ruang insentif dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik, dari sebelumnya berbasis pembebasan pajak penuh menjadi skema insentif yang lebih selektif.














