Peredaran Puluhan Ribu Tramadol dan Eksimer di Jakpus Digagalkan, Pelaku Terancam UU Kesehatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Sawah Besar. Dalam operasi intensif tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka dari dua lokasi berbeda beserta barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat-obatan tanpa resep dokter di kawasan Karang Anyar.

Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi Operasi dimulai pada Kamis (16/4) malam, di mana petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sekitar wilayah Karang Anyar dan Kartini. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras, termasuk Tramadol, Eksimer, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl.

Penyelidikan kemudian dikembangkan menuju sebuah rumah kos di Jalan Petak X. Pada Jumat (17/4), polisi kembali melakukan penyergapan dan menangkap dua pelaku tambahan berinisial I dan A. Selain mengamankan ratusan butir Tramadol tambahan, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan ilegal.

Penyitaan Skala Besar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengonfirmasi bahwa total barang bukti yang dikumpulkan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sangat signifikan. Secara akumulatif, pihak kepolisian menyita sebanyak 31.997 butir obat keras.

Diduga kuat, puluhan ribu butir obat tersebut akan diedarkan secara luas di wilayah Jakarta Pusat. Saat ini, kelima pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna menelusuri sumber utama pasokan obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran obat keras yang kerap disalahgunakan dan memicu berbagai gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat di ibu kota.