JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Fiki Satari memberikan penjelasan resmi mengenai pengelolaan Hak Siar TVRI Piala Dunia yang kini dimiliki oleh lembaga penyiaran publik tersebut.
Perolehan serta tata kelola hak siar dari federasi sepak bola internasional dipastikan telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fiki menyampaikan bahwa hak penyiaran resmi yang diperoleh didasarkan pada kesepakatan tertulis sejak Desember dua ribu dua puluh lima dengan cakupan kompetisi hingga tahun dua ribu dua puluh tujuh.
Paket hak siar tersebut tidak hanya untuk Piala Dunia dua ribu dua puluh enam, melainkan juga mencakup Piala Dunia Usia Tujuh Belas dua ribu dua puluh enam dan Piala Dunia Wanita dua ribu dua puluh tujuh.
Pihak manajemen menegaskan bahwa hak yang diperoleh murni berupa hak media atau penyiaran resmi dan bukan hak untuk mengoperasikan jalannya kompetisi olahraga tersebut.
Mengenai nilai kontrak, ia menjelaskan bahwa perbandingan nominal hak siar antarnegara memiliki struktur yang berbeda sehingga memerlukan validasi data resmi langsung dari pihak berwenang.
Seluruh tahapan proses pembayaran hak siar diklaim telah memenuhi prinsip akuntabilitas serta disesuaikan dengan mekanisme anggaran belanja negara.
Cakupan distribusi siaran ini akan dibatasi khusus untuk wilayah Indonesia dengan menerapkan sistem pengamanan teknis berupa enkripsi penyiaran.
Masyarakat dapat menikmati tayangan pertandingan secara gratis melalui siaran terestrial televisi digital pada kanal TVRI Nasional dan TVRI Sport.
Selain itu, pihak lembaga penyiaran publik juga menggandeng sejumlah mitra resmi untuk menyediakan layanan penayangan melalui platform digital serta satelit berbayar.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi publik sekaligus menjadi bentuk kepatuhan terhadap batasan kontraktual yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara global.













