CMNP Surati Komisi Yudisial, Minta Pengawasan Ketat Sidang Gugatan Rp119 Triliun


JurnalPatroliNews – Jakarta –   PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) guna mendorong penguatan integritas pengadilan dalam proses persidangan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group.

Surat bernomor 226 DHU.HK.03/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua KY dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono. Tembusan juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta kuasa hukum terkait.

Dalam surat itu, CMNP memohon agar KY melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4/2026).

“Demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan, kami memohon agar dilakukan perlindungan dan pengawasan secara ketat dan menyeluruh terhadap jalannya pemeriksaan perkara hingga pengambilan keputusan oleh majelis hakim,” demikian salah satu isi surat yang dikutip, Selasa (21/4/2026).

CMNP menilai keterlibatan pengawasan dari lembaga eksternal seperti KY menjadi krusial, terutama di tengah tingginya perhatian publik dan tekanan informasi terhadap perkara bernilai besar tersebut.

Perusahaan juga menegaskan pentingnya menjaga independensi majelis hakim agar tetap berpegang pada kode etik peradilan dalam memutus perkara. Hal ini mencakup prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas, serta integritas sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Lebih lanjut, CMNP berharap proses hukum dapat berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pengaruh kekuatan media.

Permohonan ini, menurut CMNP, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam menangani perkara dengan nilai dan perhatian besar dari masyarakat.