Tak Hanya Sapu-Sapu, Pemerintah Larang 75 Spesies Ikan Invasif di Indonesia


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Upaya penertiban ikan sapu-sapu yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata hanya sebagian kecil dari langkah pengendalian spesies invasif di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sedikitnya 75 jenis ikan dan biota perairan lain yang dilarang beredar karena berpotensi merusak ekosistem.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020, puluhan spesies tersebut masuk dalam kategori organisme yang membahayakan dan merugikan. Informasi ini juga disampaikan melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Spesies invasif didefinisikan sebagai organisme yang bukan asli suatu wilayah, namun mampu berkembang pesat dan mengganggu keseimbangan lingkungan. Dampaknya tidak hanya mengancam populasi ikan lokal, tetapi juga berisiko bagi manusia.

Selain ikan sapu-sapu (Plecostomus), beberapa spesies yang masuk daftar larangan antara lain Arapaima (Arapaima gigas), ikan predator raksasa dari Amazon; Piranha (Serrasalmus dan Pygocentrus); hingga belut listrik (Electrophorus electricus). Jenis lain yang juga dilarang termasuk ikan gabus utara (Channa argus), kakap Nil (Lates niloticus), serta ikan aligator (Atractosteus spp.).

Tak hanya ikan, daftar tersebut juga mencakup biota lain seperti udang karang (Procambarus spp. dan Orconectes spp.), kepiting dayung Asia (Charybdis japonica), hingga amfibi seperti katak tebu (Rhinella marina).

KKP menegaskan, larangan ini bertujuan mencegah kerusakan ekosistem perairan yang dapat berdampak jangka panjang terhadap keanekaragaman hayati serta sektor perikanan nasional.

Keberadaan spesies invasif diketahui dapat memicu persaingan tidak sehat dengan ikan lokal, merusak rantai makanan, bahkan menyebabkan kepunahan spesies endemik.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun melepasliarkan spesies-spesies tersebut ke perairan umum.

Langkah pengendalian yang dilakukan, termasuk pemburuan ikan sapu-sapu di sejumlah sungai di Jakarta, merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya perairan di Indonesia.