Menaker Yassierli: JKP Adalah Bantalan Sosial Strategis bagi Pekerja Korban PHK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kehadiran negara bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah menyediakan instrumen yang tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman finansial, tetapi juga pendampingan masa transisi menuju pasar kerja kembali.

Dalam keterangannya pada Rabu (29/4), Menaker menjelaskan bahwa JKP sangat relevan dengan dinamika dunia kerja saat ini yang dipengaruhi oleh transformasi teknologi dan penyesuaian struktur industri.

Program ini dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru.

Manfaat utama yang diterima peserta JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas perhitungan upah sebesar Rp 5 juta.

Selain bantuan finansial, peserta mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif melalui platform SIAPKerja, mencakup bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling agar mereka lebih cepat terserap kembali ke industri.

Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah juga menyediakan manfaat pelatihan kerja senilai Rp 2,4 juta per orang. Fasilitas ini ditujukan untuk proses upskilling atau reskilling agar keterampilan tenaga kerja tetap relevan dengan kebutuhan pasar terkini.

Yassierli menekankan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan dengan pelindungan sosial.

Efektivitas program ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menaker mengingatkan bahwa akurasi data kepesertaan merupakan kunci agar hak-hak pekerja terlindungi sepenuhnya saat terjadi risiko kehilangan pekerjaan.

Penguatan program JKP ini juga didukung oleh regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan tersebut menyempurnakan aspek pendanaan, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.

Dengan skema yang menjangkau pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), pemerintah berharap dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis demi mendukung ketahanan ekonomi nasional.