JurnalPatroliNews | Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki tahap penting. DPR RI membuka ruang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi sebelum regulasi baru tersebut dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penjaringan masukan untuk memperkaya substansi RUU Ketenagakerjaan.
Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah pimpinan organisasi pekerja dan buruh.
RUU Ketenagakerjaan disiapkan sebagai undang-undang baru yang menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi pembentuk undang-undang untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah menyiapkan draf awal yang terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” ujar Dasco.
Menurutnya, draf tersebut masih terbuka untuk penyempurnaan. DPR ingin memastikan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja dan buruh dapat terakomodasi dalam regulasi baru.
Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima dokumen usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Masukan tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai salah satu bahan pembahasan.
Dasco menegaskan proses penyusunan tidak hanya mengandalkan draf awal dari DPR. Aspirasi dari organisasi pekerja tetap dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” kata Dasco.
Dari kelompok pekerja, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut.
Beberapa di antaranya menyangkut sistem pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya atau outsourcing, serta pekerja dengan status kontrak.
“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” ujar Said.
Ia berharap masukan dari kelompok buruh dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan draf RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, berbagai pandangan dari organisasi pekerja perlu dipertemukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab persoalan nyata di dunia kerja.
Said juga mengingatkan agar tenggat waktu yang diberikan MK tidak membuat proses pembahasan berlangsung secara terburu-buru.
Menurutnya, percepatan pembahasan tetap harus diimbangi dengan ruang partisipasi yang cukup bagi pekerja dan buruh untuk menyampaikan pandangan.
Dasco menyatakan DPR juga siap menjadi fasilitator apabila terdapat perbedaan pandangan di antara organisasi pekerja maupun antara kelompok buruh dengan kalangan pengusaha.
Menurutnya, setiap perbedaan perlu dibicarakan melalui mekanisme dialog agar dapat ditemukan titik temu sebelum substansi RUU masuk ke tahap pembahasan lebih mendalam.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” tegas Dasco.
Dengan tenggat waktu dari MK yang semakin dekat, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini berada dalam fase krusial. DPR dituntut menghasilkan regulasi yang tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Penyerapan aspirasi secara terbuka menjadi salah satu langkah DPR untuk memastikan undang-undang baru tersebut memiliki legitimasi sekaligus menjawab kebutuhan dunia ketenagakerjaan yang terus berkembang.















Komentar