JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Jumat (1/5/2026) dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan penyesuaian dalam mekanisme percepatan restitusi pajak.
Dalam pertimbangan PMK 28/2026 disebutkan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” demikian bunyi pertimbangan PMK 28/2026.
Melalui kebijakan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak.
Langkah ini difokuskan untuk mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak yang patuh, sehingga proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi lebih efisien tanpa harus melalui tahapan pemeriksaan awal yang rumit.
Pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak memperoleh fasilitas percepatan restitusi tersebut.
Kelompok pertama adalah Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau WP Patuh. Kategori ini diberikan kepada wajib pajak yang selalu tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Kelompok kedua adalah Wajib Pajak Persyaratan Tertentu berdasarkan nilai restitusi. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, restitusi dapat langsung diberikan. Sementara bagi pengusaha atau pekerja bebas, batas maksimal restitusi ditetapkan sebesar Rp100 juta.
Untuk Wajib Pajak Badan, fasilitas ini berlaku bagi perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas lebih bayar maksimal juga ditetapkan sebesar Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.
Kelompok ketiga adalah PKP Berisiko Rendah. Kategori ini mencakup perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), serta pelaku usaha pabrikan, pedagang besar farmasi, dan distributor alat kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis tertentu.
Dengan berlakunya PMK Nomor 28 Tahun 2026, seluruh penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Wajib pajak yang terdampak diminta untuk mengajukan kembali permohonan penetapan ulang sesuai ketentuan terbaru.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan nasional.













