JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Bali berhasil mengamankan sedikitnya 62 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Puluhan warga asing tersebut terjaring dalam rangkaian kegiatan bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang dilaksanakan secara intensif selama 20 hari terakhir hingga awal Mei 2026.
Operasi ini berhasil mengungkap beragam modus pelanggaran, mulai dari izin tinggal yang telah habis masa berlakunya (overstay), pemalsuan data dalam pengurusan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.
Beberapa WNA bahkan ditemukan bekerja secara ilegal serta terlibat dalam praktik investasi fiktif yang merugikan.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, dengan dukungan penuh dari Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Operasi penyisiran dilakukan di sejumlah titik rawan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, hingga Singaraja.
Langkah preventif dan represif ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan nasional. Selain itu, tindakan tegas ini bertujuan untuk melindungi marwah pariwisata Bali agar tetap menjadi destinasi berkualitas di mata internasional.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengintegrasikan patroli lapangan dengan analisis data digital guna mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Meski mengedepankan pendekatan profesional dan persuasif, petugas tetap diinstruksikan untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Direktur Jenderal Imigrasi menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi WNA yang terbukti melanggar hukum di wilayah kedaulatan Indonesia.
Para pelanggar kini menghadapi sanksi berat yang telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Saat ini, ke-62 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik keimigrasian. Pihak otoritas juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal resmi demi menjaga ketertiban umum di Pulau Dewata.














