Pengadilan Tinggi Korsel Pangkas Hukuman Eks PM Han Duck-soo Jadi 15 Tahun Penjara


JurnalPatroliNews – SEOUL — Pengadilan tinggi Korea Selatan memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dari 23 tahun menjadi 15 tahun dalam kasus darurat militer yang melibatkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Meski hukumannya diringankan, Han tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatan serius dalam krisis politik yang mengguncang fondasi demokrasi Korea Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan Seoul High Court pada Kamis, 7 Mei 2026, mayoritas dakwaan terhadap Han tetap dipertahankan. Salah satunya adalah tuduhan bahwa ia berupaya menciptakan legitimasi atas dekret darurat militer ilegal yang dikeluarkan Yoon melalui persetujuan dalam rapat kabinet.

Han juga dinyatakan terbukti ikut membahas rencana pemutusan aliran air dan listrik terhadap sejumlah media utama, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Pengadilan menegaskan bahwa posisi Han sebagai pejabat tertinggi kedua dalam pemerintahan saat itu justru memperberat tanggung jawab hukumnya.

“Han memiliki tanggung jawab pidana sangat berat karena ia meninggalkan tanggung jawabnya yang besar sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan Yoon dan turut berpartisipasi dalam pemberontakan,” demikian pernyataan pengadilan, seperti dikutip ABC News.

Selain itu, Han tetap dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen proklamasi darurat militer, penghancuran dokumen tersebut, serta memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

Pakar hukum pidana Park SungBae menilai pengurangan hukuman kemungkinan dilakukan untuk menjaga konsistensi putusan terhadap pejabat lain yang terseret dalam kasus serupa.

Namun, menurutnya, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding sama-sama menilai kejahatan Han berada dalam kategori serius.

Han dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan.

Jika putusan ini berkekuatan hukum tetap, Han yang kini berusia 76 tahun akan menjadi salah satu mantan pejabat tertinggi Korea Selatan dengan hukuman paling berat dalam sejarah modern negara tersebut.

Kasus Han menjadi bagian dari efek domino kejatuhan Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan sebelum dimakzulkan parlemen dan dicopot oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.