JurnalPatroliNews – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan pendanaan program prioritas pemerintah oleh industri perbankan tidak bersifat wajib atau mandatori.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan setiap bank tetap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan penyaluran kredit sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Menurutnya, pembiayaan terhadap program prioritas nasional tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang sehat, serta tata kelola yang baik.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa itu tetap harus dengan risk management yang baik dan tata kelola yang baik dan tidak bersifat mandatori,” kata Friderica dalam konferensi pers KSSK, Jumat (8/5/2026).
Meski demikian, Friderica menilai berbagai program prioritas yang dicanangkan pemerintah justru dapat menjadi peluang bisnis baru bagi industri perbankan jika dikelola dengan strategi yang tepat.
Ia menyebut sektor perumahan rakyat sebagai salah satu contoh program yang memiliki prospek besar untuk mendorong ekspansi kredit perbankan.
“Kita melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan pemerintah ini sebenarnya merupakan potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh bank,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir dalam penyaluran kredit tetap berada di tangan masing-masing bank melalui pertimbangan bisnis internal dan analisis risiko yang matang.
“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank,” jelasnya.
Menurut Friderica, pengambilan keputusan kredit tidak boleh didasarkan semata-mata pada dorongan kebijakan pemerintah, melainkan harus melalui business judgment yang profesional.
“Pengambilan keputusan kredit oleh perbankan itu harus dilakukan atas dasar business judgment karena bank mengelola dana milik masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, OJK saat ini juga tengah menyiapkan revisi aturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) yang ditargetkan terbit pada triwulan III tahun 2026.
Regulasi tersebut disusun agar arah penyaluran kredit industri perbankan menjadi lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan, tanpa mengurangi independensi masing-masing bank dalam menentukan strategi bisnisnya.
Friderica memastikan OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar pelaksanaan program prioritas nasional tetap berjalan sejalan dengan stabilitas sektor keuangan dan prinsip tata kelola yang sehat.
Dengan demikian, perbankan tetap dapat berperan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga dana masyarakat.













