JurnalPatroliNews – JAKARTA — Harga Minyakita yang menembus Rp22 ribu per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi minyak goreng subsidi di pasaran.
Pengamat politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul, menilai Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Bidang Pangan harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut karena terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang ditetapkan dan realitas di lapangan.
“Kalau dibilang HET-nya Rp15 ribu tapi dijual Rp22 ribu berarti ada masalah. Menteri dan Menko Pangan juga harus bertanggung jawab. Ada ketidaksesuaian antara kebijakan dan fakta di lapangan,” kata Adib kepada RMOL, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Adib, Minyakita sejak awal dirancang sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Namun dalam praktiknya, harga minyak goreng subsidi tersebut justru mengalami lonjakan signifikan di pasar.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan tujuan awal program belum tercapai secara optimal.
“Kalau bicara soal kegagalan, berarti memang gagal. Minyakita dibuat untuk menekan harga pasar agar masyarakat mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau,” ujarnya.
Adib juga menduga adanya persoalan serius dalam rantai produksi maupun distribusi Minyakita yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melampaui batas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kemungkinan terdapat pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari celah distribusi sehingga harga menjadi tidak terkendali.
“Kalau harga pasarnya sampai Rp22 ribu, berarti ada pihak-pihak yang bermain dalam produksi maupun distribusi program Minyakita. Ini yang harus diusut, ada apa dan siapa yang bermain di situ,” pungkasnya.
Ia menegaskan pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi Minyakita, termasuk memperketat pengawasan di lapangan agar minyak goreng subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan.












