JurnalPatroliNews – Jakarta – Â Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui aturan tersebut, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori utama sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah dan mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih sistematis sejak dari sumbernya, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Empat kategori sampah yang wajib dipilah meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Sampah organik merupakan jenis sampah yang mudah terurai secara alami dan dapat diolah melalui metode ramah lingkungan seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), maupun biodigester. Contohnya meliputi sisa makanan, sisa memasak, kulit buah, dan daun.
Sementara itu, sampah anorganik adalah sampah yang masih memiliki nilai daur ulang dan dapat diproses lebih lanjut melalui bank sampah maupun pihak offtaker lainnya. Jenis ini mencakup kertas, kardus, plastik, botol kaca, hingga logam.
Untuk sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun, warga diwajibkan menempatkannya secara terpisah karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan maupun pencemaran lingkungan. Contohnya seperti baterai, limbah elektronik, bohlam, serta kemasan bahan kimia rumah tangga. Sampah jenis ini harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3.
Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali dan akan diproses melalui RDF Plant maupun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Contohnya antara lain puntung rokok, popok sekali pakai, pembalut, permen karet, dan tisu bekas.
Dalam aturan tersebut, pemilahan sampah diwajibkan sejak dari sumber, sehingga setiap rumah tangga dan pelaku usaha harus bertanggung jawab atas pengelolaan sampah masing-masing.
Peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) juga diperkuat. Lurah diminta memastikan seluruh warga menjalankan pemilahan sampah sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan secara langsung.
Bahkan, pengurus RW diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW.
Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menjalankan program pemilahan sampah secara optimal.
Tak hanya masyarakat, kewajiban serupa juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang dihasilkan seminimal mungkin dan hanya menyisakan residu.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah sesuai ketentuan.














