Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN Selama Dua Tahun


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menanggung gaji 30 ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun ke depan.

Kepastian itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. Ia menegaskan skema pembiayaan tersebut sudah masuk dalam alokasi anggaran program Kopdes Merah Putih yang sebelumnya telah disiapkan pemerintah.

“Sudah (ketahuan gaji manajer Kopdes Merah Putih). Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun,” kata Purbaya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menambah beban baru terhadap APBN maupun memperlebar defisit anggaran negara, karena anggaran pembiayaan sudah tersedia dalam pos yang telah dialokasikan sebelumnya.

“Jadi nggak ada tambahan dana baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru karena sudah dialokasikan di situ,” ujarnya.

Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi modern yang mampu mengelola berbagai sektor usaha produktif di tingkat lokal.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih pada dua tahun pertama akan berstatus sebagai pegawai Badan Pengelola BUMN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.

Setelah masa dua tahun tersebut berakhir, status mereka akan dialihkan menjadi pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Statusnya sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah dua tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi. Bukan ASN, tetapi PKWT,” ujar Ferry pada Jumat, 8 Mei 2026.

Ferry menegaskan, para manajer yang direkrut nantinya harus memiliki pemahaman kuat mengenai model bisnis koperasi, termasuk pengelolaan berbagai unit usaha yang menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih.

Unit usaha tersebut meliputi gerai sembako, gerai obat, klinik kesehatan, hingga pergudangan yang dirancang untuk memperkuat pelayanan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, mereka juga dituntut mampu membangun relasi bisnis, mencari sumber pembiayaan, serta mengembangkan strategi usaha agar koperasi dapat tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan.

“Bahkan mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih baik untuk kegiatan pengembangan usaha, kegiatan pencarian sumber-sumber pembiayaan dan kemudian membangun hubungan relasi usaha,” pungkas Ferry.

Pemerintah berharap keberadaan 30 ribu manajer tersebut dapat menjadi motor penggerak koperasi desa sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.