OSO: Demokrasi Jangan Sampai Beri Hak Memilih Tanpa Hak untuk Diwakili


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh berubah menjadi ruang eksklusif bagi partai-partai besar semata. Menurutnya, semakin tinggi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), semakin besar pula suara rakyat yang hilang dalam pemilu.

Hal itu disampaikan OSO dalam Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Kantor Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, OSO menyoroti mulai menguatnya wacana revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait ambang batas parlemen. Sejumlah partai politik di parlemen, kata dia, mengusulkan besaran PT yang bervariasi, mulai dari 5 hingga 7 persen, bahkan ada yang mengusulkan nol persen.

Menurut mantan Wakil Ketua MPR RI itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus tetap berpegang pada prinsip dasar demokrasi, yakni memastikan seluruh suara rakyat memiliki ruang representasi yang adil.

“Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili,” tegas OSO.

Ia menilai, penerapan PT yang terlalu tinggi justru akan mempersempit ruang politik alternatif dan memperkuat dominasi partai-partai besar yang sudah mapan.

Karena itu, GKSR mengusulkan penerapan fraksi threshold, bukan memperluas penerapan PT hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, OSO menegaskan pentingnya revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal agar tidak menimbulkan ketidakpastian politik dan hukum menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Ia berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat akhir 2026 atau awal 2027.

“Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang,” imbuhnya.

OSO juga menegaskan bahwa hasil kajian dan diskusi GKSR akan disampaikan kepada legislatif dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Menurutnya, sekitar 17 juta suara rakyat yang memilih partai non-parlemen tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Pemerintahan sekarang pasti akan ikut konstitusi. Intinya, 17 juta suara rakyat memilih partai non parlemen tak boleh hilang, meski hanya satu suara,” cetusnya.

Dalam kesempatan itu, OSO juga mengumumkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Posisi Ketua GKSR kini dijabat oleh Said Iqbal dari Partai Buruh, sementara posisi Sekretaris Jenderal dipegang oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Adapun OSO sendiri kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina GKSR.