JurnalPatroliNews – JAKARTA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Buronan tersebut bernama Habib Mahendra, yang ditangkap pada Rabu (13/5/2026) di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Habib Mahendra merupakan pria kelahiran Binjai, 5 November 1996, berusia 29 tahun, berstatus warga negara Indonesia dan bekerja di sektor swasta. Ia tercatat beralamat di Jalan Haryono MT LK III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Pihak kejaksaan menyebut, saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Selanjutnya, Habib Mahendra akan menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.













