JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap mengambil langkah ekstrem dalam pengelolaan kebersihan dengan menghentikan total praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Menjelang penerapan kebijakan baru tersebut, pemerintah daerah menilai gerakan memilah sampah langsung dari rumah tangga menjadi langkah paling krusial guna menekan beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini kondisinya kian kritis dan mendekati kapasitas tampung maksimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengonfirmasi bahwa rencana penghentian sistem open dumping ini menjadi alasan utama di balik masifnya kampanye Gerakan Pilah Sampah di tengah masyarakat saat ini.
Melalui gerakan ini, Pemprov DKI berambisi mengubah perilaku warga agar pemilahan sisa konsumsi dilakukan sejak dari sumbernya, sehingga ke depan hanya sampah jenis residu saja yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Landasan Hukum dan Penguatan Peran RW Langkah besar ini didukung oleh payung hukum Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi landasan operasional pengolahan sampah di hulu.
Aturan ini mengatur pembagian tugas secara detail mulai dari perangkat daerah tingkat atas hingga organisasi lokal seperti RT/RW, PKK, Dasawisma, Jumantik, sekolah, pasar, hingga pelaku usaha.
Selain itu, regulasi tersebut juga memuat mandat teknis yang ketat. Di antaranya adalah pembentukan satuan tugas pengawasan, kewajiban bagi setiap RW untuk memiliki program bank sampah yang aktif, hingga mekanisme pemberian penghargaan atau insentif bagi wilayah yang berhasil, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Ubah Pola Kumpul-Angkut-Buang Dudi menambahkan, sistem pengelolaan sampah Jakarta harus bertransformasi dari pola konvensional berupa Kumpul-Angkut-Buang menjadi paradigma baru yaitu Kumpul-Pilah-Olah.
Selama ini, gunungan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang mayoritas masih dalam kondisi tercampur, padahal komposisinya didominasi oleh sampah organik dan material anorganik yang bernilai ekonomis serta dapat didaur ulang.
Jika proses pemisahan berjalan optimal di tingkat rumah tangga, sampah organik dapat langsung dialihkan untuk pembuatan pupuk kompos atau pakan maggot. Sementara itu, sampah anorganik dapat disalurkan ke industri daur ulang.
Pengurangan volume residu secara signifikan otomatis akan memperpanjang masa operasional pembuangan akhir di Bantargebang.
Saat ini, volume timbulan sampah di area metropolitan Jakarta berkisar di angka 9.000 ton per hari, dengan tingkat kesadaran memilah yang dinilai masih rendah dan belum merata.
Kendati demikian, data riil DLH menunjukkan tren positif di mana dari total 1.556.967 rumah yang menjadi sasaran program Rumah Memilah, sebanyak 1.333.202 rumah di antaranya tercatat sudah mulai memisahkan sampah mereka.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengoperasikan 763 unit fasilitas pengolahan sampah organik dan menggencarkan ratusan kali sosialisasi demi menyukseskan target pengosongan sampah non-residu ini.














