JurnalPatroliNews – Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap maraknya pembangunan lapangan olahraga padel yang tidak memenuhi aturan.
Hingga awal Maret 2026, sebanyak 206 pengelola lapangan padel di seluruh wilayah Jakarta telah dijatuhi sanksi administratif akibat tidak memiliki izin maupun melanggar kesesuaian tata ruang.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa sanksi tersebut bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional atau penyegelan lokasi.
“Tindakan ini adalah bagian dari pengendalian pembangunan. Hingga kini, tercatat 206 lapangan telah ditindak di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Hampir Separuh Lokasi Belum Berizin
Berdasarkan data Dinas CKTRP per 23 Februari 2026, total terdapat 397 bangunan lapangan padel di Jakarta. Namun, faktanya sebanyak 185 lokasi atau sekitar 46,6 persen tercatat belum memiliki perizinan resmi. Hanya 212 lokasi (53,4 persen) yang telah memenuhi legalitas.
Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi lapangan padel tertinggi sekaligus jumlah pelanggaran terbanyak, yakni 107 lapangan belum berizin dari total 206 lokasi yang ada. Sementara itu, satu-satunya lapangan padel di Kepulauan Seribu juga tercatat belum mengantongi izin.
Berikut rincian lokasi lapangan padel yang telah dikenai sanksi administratif:
- Jakarta Selatan: 110 lokasi
- Jakarta Timur: 40 lokasi
- Jakarta Barat: 31 lokasi
- Jakarta Utara: 18 lokasi
- Jakarta Pusat: 7 lokasi
Atur Jam Operasional demi Ketenangan Warga
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait banyaknya keluhan masyarakat di kawasan pemukiman padat mengenai kebisingan aktivitas olahraga tersebut.
Vera menegaskan pihaknya tidak segan membatasi jam operasional bagi lapangan yang mengganggu kenyamanan warga.
Sesuai SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026, bangunan yang melanggar Sub-Zona RDTR bahkan terancam pencabutan izin usaha.
Sedangkan bagi pengelola yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diwajibkan segera mengurusnya dalam waktu maksimal 30 hari.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar operasional lapangan olahraga ini tetap mengedepankan toleransi terhadap masyarakat sekitar,” pungkas Vera.














