JurnalPatroliNews – Jakarta – Penegakan hukum pidana terhadap oknum aparat yang melakukan pelanggaran berat kembali bergulir di pengadilan. Mantan anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Basuki, secara resmi dijatuhi vonis hukuman 6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hukum fisik ini dijatuhkan terkait keterlibatan terdakwa dalam kasus kematian tragis seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang bernama Dwinanda Linchia Levi.
Putusan atau vonis hukum tersebut dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara sah bahwa Basuki terbukti melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasjid, menegaskan bahwa pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Basuki ini tercatat lebih berat atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan draf tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya hanya meminta pidana selama 5 tahun penjara.
Selain memberikan hukuman yang lebih berat, hakim juga mengeluarkan perintah tegas agar Basuki tetap berada di dalam sel tahanan.
Hakim memerintahkan dengan tegas agar terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Kronologi Pengabaian Korban hingga Jatuhnya Sanksi Pemecatan Di dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdakwa Basuki sejatinya sudah mengetahui secara detail mengenai riwayat serta kondisi kesehatan korban, mengingat terdakwa kerap mengantarkan korban untuk berobat ke rumah sakit.
Namun ironisnya, saat peristiwa maut itu terjadi, Basuki justru membiarkan Levi tergeletak begitu saja di atas lantai kamar dalam keadaan tanpa busana atau telanjang.
Achmad Rasjid sempat menirukan keterangan terdakwa yang sempat bertanya kepada korban mengapa berada di bawah dan apakah tidak merasa kedinginan.
Namun, alih-alih melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi fisik atau segera memberikan pertolongan pertama kepada korban yang tidak lain merupakan kekasihnya sendiri, Basuki justru memilih untuk kembali melanjutkan tidurnya.
Achmad mengungkapkan bahwa sejatinya terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan penyelamatan darurat, seperti menghubungi pihak tim medis, atau membawa kembali korban menuju rumah sakit. Namun pada kenyataannya, terdakwa justru membiarkan korban tergeletak tak berdaya dan lebih memilih untuk kembali tidur.
Menurut penilaian dewan hakim, perbuatan yang dilakukan oleh Basuki merupakan bentuk kelalaian nyata yang ia sadari sepenuhnya. Terlebih lagi, Basuki saat itu berstatus sebagai seorang aparat kepolisian aktif yang secara profesi dan standar sumpah jabatannya memikul kewajiban mutlak untuk melindungi, mengayomi masyarakat, serta cepat memberikan pertolongan.
Merespons putusan tersebut, pihak kuasa hukum Basuki yang dipimpin oleh Jalal, menyatakan rasa keberatan yang mendalam atas vonis majelis hakim.
Menurut pandangannya, terdapat kekeliruan yang nyata dalam hal penerapan pasal hukum oleh hakim, sehingga pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.
Jalal menegaskan secara singkat kepada wartawan bahwa pihak pengacara memastikan akan mengajukan banding.
Sebagai informasi kilas balik, korban Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah kamar yang terletak di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025 yang lalu.
Terdakwa Basuki diketahui merupakan orang terakhir yang berada bersama korban sebelum mengembuskan napas terakhir, sekaligus memegang status sebagai kekasih korban.
Sebelum ditemukan tewas, Levi diduga kuat sedang dalam kondisi sakit lantaran sehari sebelumnya sempat dibawa berobat ke RS Tlogorejo Semarang.
Buntut dari kasus menggempar ini, Basuki sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri karena dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, akibat melakukan perselingkuhan dan hidup bersama dengan korban tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, meskipun saat ini Basuki dilaporkan tengah mengajukan draf banding atas sanksi etik tersebut.









