Hilirisasi Nasional Dinilai Jadi Jalan Menuju Keadilan Ekonomi


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 yang menegaskan pentingnya hilirisasi industri nasional serta penguatan peran BUMN dalam pengelolaan sumber daya alam dinilai sebagai langkah strategis menuju kemandirian ekonomi nasional.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Lombok, Karman BM, mengatakan semangat hilirisasi dan penguatan peran negara melalui BUMN sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan layak mendapat dukungan seluruh elemen bangsa.

“Semangat membangun kemandirian ekonomi bangsa melalui hilirisasi dan penguatan BUMN merupakan kebijakan strategis yang harus didukung bersama sebagai pengamalan konkret Pasal 33 UUD 1945,” kata Karman kepada wartawan, Sabtu, 23 Mei 2026.

Meski demikian, Karman meminta pemerintah pusat tetap memperhatikan masyarakat di daerah penghasil tambang, termasuk di Nusa Tenggara Barat, yang selama ini menggantungkan penghidupan pada aktivitas pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat bukan hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta perputaran ekonomi di daerah.

Karena itu, ia menilai agenda hilirisasi dan penguatan BUMN perlu berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap tambang rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami mengusulkan agar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membangun model kemitraan yang inklusif serta pembukaan skema kerja sama antara koperasi penambang rakyat dengan BUMN pertambangan dan holding industri nasional,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum GPII itu menilai kemitraan antara BUMN dan koperasi tambang rakyat dapat menjadi solusi konstruktif. Dalam skema tersebut, BUMN dinilai dapat berperan dalam pembinaan, penyerapan hasil tambang, transfer teknologi, hingga mengintegrasikan masyarakat lokal ke dalam rantai hilirisasi nasional.

Sementara itu, masyarakat tetap memiliki ruang usaha yang legal dan produktif dalam ekosistem pertambangan nasional.

Dengan pendekatan tersebut, lanjut Karman, penguatan peran negara tidak akan dipandang sebagai ancaman bagi masyarakat daerah, melainkan menjadi jalan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkeadilan, dan memberi manfaat lebih luas.

Ia juga berharap masyarakat NTB tidak hanya menjadi penonton di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerahnya.

Menurutnya, masyarakat lokal harus dilibatkan secara nyata dalam pembangunan ekonomi nasional melalui kesempatan kerja, pemberdayaan usaha lokal, serta akses yang adil terhadap manfaat ekonomi sektor pertambangan.

“Hilirisasi nasional harus menjadi jalan menuju keadilan ekonomi, bukan hanya bagi pusat dan industri besar, tetapi juga bagi rakyat di daerah penghasil sumber daya alam,” pungkasnya.

Komentar