Gerakan Moral dan Gerakan Sosial Akselerasi Transformasi

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)


JurnalPatroliNews – JAKARTA || Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan kawanan atau kelompok yang dapat menerima, melindungi, membelanya atau sebagai tempat untuk hidup. Dalam kehidupan sosial ada keteraturan sosial yang dibangun melalui kesepakatan kesepakantan. Di balik kesepakatan tersebut ada kewajiban, tanggungjawab, ada sanksi bila melanggar.

Dalam kehidupan sosial tatanan bagi keteraturan sosial ada rekayasa sosial yang merefleksikan karakter mereka. Semakin kompleks maka akan semakin ketat kesepakatan kesepakatan yang dibuat dan menjadi hukum. Hukum dapat dikatakan sebagai produk politik untuk mewujudkan, merawat keteraturan sosial sehingga dapat mendukung untuk tercapainya tujuan bersamanya.

Di dalam hukum ada sistem penegakannya, akuntabilitasnya. Di situlah hukum menjadi refleksi atas suatu peradaban. Tingkat kepatuhan hukum bagi masyarakatnya menjadi bagian dari budaya bangsa. Kualitas penegak hukum dalam menegakan hukum menjadi refleksi hidupnya hukum dan menjadi kekuatan pilar kedaulatan suatu negara.

Dalam masyarakat yang modern dan demokratis, produktivitas menjadi prinsip dasar agar dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Di setiap kawanan, kelompok, komunitas, masyarakat, bangsa maupun negara ada pemimpinnya. Atau setidaknya orang yang dituakan untuk memimpin. Pemimpin apakah orang yang diberi amanah atau kepercayaan? Jawabnya iya karena pemimpin itu mendapat amanah dan dipercaya untuk: melindungi, mengayomi, melayani, memajukan bahkan mensejahterakan. Secara mendasar dan mendalam acuan dasar pemimpin itu pada moralitas. Kebijakan yang diambil bijaksana bagi kemaslahatan dalam kehidupan sosial agar mampu bertahan hidup, tumbuh dan berkembang.

Keutamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kesadaran akan kemanusiaan, keteraturan sosial dengan patuh akan kesepakatan bersama atau hukum menunjukan tanggung jawab dan kepeduliannya sebagai mahkluk sosial. Hal tersebut terwujud dalam disiplin di kehidupan sehari harinya. Kesadaran menjadi pilar membangun keutamaan. Tatkala dipenuhi kepentingan yang berseberangan dengan aturan atau hukum yang telah disepakati maka akan terjadi konflik kepentingan. Konflik kepentingan karena ada sumber daya yang diperebutkan.

Perebutan sumber daya dalam masyarakat yang beradab ada keteraturan sosial ada keadilan, ada kekuatan untuk menjaga dan memberi sanksi atas ketidak adilan itu. Para penegak hukum adalah pihak ke tiga yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya dengan atau tanpa upaya paksa. Penegak hukum adalah ikon dari: penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.

Hukum mengatur segala sesuatu yang menjadi prinsip prinsip mendasar dan berlaku umum. Secara pragmatis banyak peluang atau celah celah untuk disalahgunakan, atau berlindung atas pemyimpangan yang dilakukan. Hukum ditegakan untuk:

  1. Menyelesaikan konflik secara beradab,
  2. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas,
  3. Melindungi, mengayomi dan melayani korban dan para pencari keadilan,
  4. Membangun budaya tertib,
  5. Adanya kepastian,
  6. Edukasi.

Hukum dan penegakannya berkaitan dengan power and authority namun di sini keutamaan menjadi kekuatanya agar mampu tebang habis, agar tetap tajam dan tidak tumpul. Walaupun dalam penegakannya penegak hukum juga penegak keadilan. Dengan landasan kemanusiaan, keadilan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Akuntabilitasnya dapat ditunjukan secara: Moral, Hukum, Administrasi, Fungsional dan Sosial.

Hukum refleksi peradaban dibuat bagi meningkatnya kualitas hidup dan semakin manusiawinya manusia.

Sejalan dengan hal tersebut, pemimpin adalah orang yang patuh hukum yang berjuang menjaga kehidupan, membangun peradabab bagi meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Keteraturan sosial merupakan pilar utama untuk mencapainya, yang setidaknya para pemimpin melakukan upaya upaya untuk:

  1. Membangun Literasi,
  2. Membangun sistem edukasi dan transformasi melalui sistem pendidikan formal maupun non formal,
  3. Membangun infrastruktur dan sistem sistem online yang berbasis elektronik,
  4. Membangun role model atau local heroes,
  5. Melakukan gerakan moral dan gerakan sosial untuk kemanusiaan dan keteraturan sosial dan peradaban,
  6. Membangun masyarakat sadar seni budaya dan pariwisata,
  7. Memberdayakan guru sebagai pelopor tertib hukum,
  8. Memberdayakan komunitas komunitas sebagai soft power dan smart power,
  9. Melakukan social engineering/rekayasa sosial,
  10. Membuat program program unggulan dan pilot project.

“Gerakkan moral dan gerakan sosial dapat dimulai dari pemimpinnya, para petugasnya, fungsinya sampai menjadi budaya institusi:
Apa saja kapan saja dimana saja dengan cara apa saja dan siapa saja kembali pada Tri Brata dan Catur Prasetya. Yang implementasinya di semua lini dari para pemimpinnya. Pemimpin dalam kepemimpinannya sebagai energi, tempat berteduh berlindung juga tempat memulai segala sesuatu yang merupakan keutamaan dimulai.

Proses transformasi yang akselerasi menunjukan gerakan moral dan gerqkan sosial sebagai penyadaran bagi para pemimpinnya di semua lini untuk menjadi insan Bhayangkara yang Kehormatannya tertuang dalam Tri Brata dan Catur Prasetya.

Akselerasi Transformasi merupakan gerakan moral dan gerakan sosial yang dipelopori para pemimpinnya di semua lini, semua fungsi untuk kembali secara tulus hati menjabarkan dan mengimplementasikan Tri Brata dan Catur Prasetya.

Gerakan Moral dan Sosial Akselerasi Polri merupakan pembangunan keteraturan sosial hingga peradaban berkaca dan mengimplementasiakan Tri Brata dan Catur Prasetya. Itulah yang menjadi kekuatan dasar atau basis berbagai kekuatan Akselerasi Transformasi Polri yang merupakan gerakan moral dan gerakan sosial.