JurnalPatroliNews – Jakarta – Tindakan nekat berkendara demi menghindari pemeriksaan resmi aparat kepolisian kembali memicu insiden kecelakaan di jalan raya pada waktu dini hari
Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan menabrak seorang anggota polisi aktif saat berusaha keras meloloskan diri dari area razia lalu lintas
Peristiwa tersebut terjadi tepat di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin depan Markas Polsek Ujung Pandang, Makassar, pada Minggu (24/5) dini hari
Pihak berwajib mengonfirmasi bahwa kejadian dipicu oleh kepanikan pengendara yang melanggar aturan keselamatan berkendara
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membeberkan kronologi di mana insiden bermula saat sejumlah petugas tengah mengadakan razia cipta kondisi di jalan tersebut
Ditengah proses pemeriksaan, muncul seorang pengendara sepeda motor yang bergerak secara berboncengan namun sama sekali tidak menggunakan helm keselamatan
Melihat keberadaan barikade petugas di depan, pengendara tersebut seketika mengambil langkah berbalik untuk menghindari jalannya operasi pemeriksaan resmi
Laju kendaraan pelaku sempat diadang oleh Aiptu Hariadi P Nonci, seorang personel Bhabinkamtibmas yang sedang bersiaga di lokasi
Namun lantaran dilingkupi rasa panik dan kaget, pengendara tersebut nekat menyalip dari arah samping mobil tanpa menyadari posisi petugas
Akibatnya, hantaman tidak terhindarkan hingga membuat Aiptu Hariadi langsung ditabrak oleh motor pelaku tersebut
Meskipun korban sempat terpental akibat benturan keras, dipastikan ia hanya menderita luka lecet pada lengan dan tidak mengalami cedera serius
Penyelesaian Perkara dan Imbauan Ketertiban Lalu Lintas
Pasca-insiden tersebut, unit kendaraan motor milik pelanggar langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti pelanggaran aturan lalu lintas
Pengendara yang bersangkutan tetap dijatuhi sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku akibat abai menggunakan helm
Kendati demikian, Polrestabes Makassar memastikan perkara ini tidak dibawa ke ranah hukum pidana lantaran anggota yang menjadi korban memilih tidak memperpanjang masalah
Pihak korban secara berjiwa besar tidak menuntut ganti rugi materiil maupun proses hukum lanjutan sehingga kasus dinyatakan selesai malam itu juga
Kompol Wahiduddin menegaskan bahwa tabrakan tersebut murni terjadi akibat faktor kepanikan semata tanpa ada unsur kesengajaan melukai petugas
Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa bersikap kooperatif jika menemui pos pemeriksaan di jalan raya
Jika kedapatan melakukan kesalahan administrasi maupun fisik berkendara, warga diminta berani mengakui secara ksatria dan menyampaikan permohonan maaf









Komentar