Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Sembako di Jagakarsa


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya ilegal yang beroperasi dengan kedok warung sembako di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA (29) yang diduga menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Joe, RT 007/RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 20 Mei 2026.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sebuah warung yang tampak beroperasi layaknya toko sembako biasa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan seorang pria berinisial AA beserta sejumlah barang bukti obat-obatan daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” kata Denny dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang disimpan di dalam kios tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 miligram, serta 762 butir pil putih tanpa identitas.

Selain itu, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan, satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas penjualan, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Secara keseluruhan, jumlah obat yang diamankan mencapai sekitar 1.442 butir.

“Kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tersangka AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti obat-obatan daftar G antara lain Eximer, Tramadol, dan Alprazolam sejumlah kurang lebih 1.442 butir. Kemudian uang hasil penjualan sejumlah Rp450.000 dan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Denny.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Denny.