Dipicu Dugaan Perselingkuhan Lewat Facebook, Pria di Empat Lawang Tewas Ditikam Sahabat Sendiri

JurnalPatroliNews – Sumsel – Kasus dugaan pengkhianatan asmara berujung pada tindakan kekerasan berdarah hingga merenggut nyawa terjadi di wilayah Provinsi Sumatra Selatan.

Seorang pria bernama Agmi berusia tiga puluh lima tahun dilaporkan tewas mengenaskan setelah dihujam senjata tajam oleh teman dekatnya sendiri yang bernama Idham Dermawan.

Aksi penyerangan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan kecurigaan mendalam dari pihak pelaku yang menduga korban menjalin hubungan gelap dengan istrinya.

Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Nusirwan, memberikan konfirmasi resmi bahwa tragedi maut itu pecah di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian pada hari Selasa ini, insiden pembunuhan tersebut sejatinya telah berlangsung pada momentum Kamis dini hari pekan lalu.

Nusirwan menjabarkan bahwa awal mula perselisihan bersemi saat Idham mencurigai aktivitas komunikasi intensif antara istrinya, Pipin Desmini, dengan korban melalui aplikasi Facebook Messenger.

Kecurigaan pelaku semakin memuncak sewaktu dirinya hendak membuka riwayat percakapan tersebut namun terhalang oleh sistem pengunci sandi atau PIN pengaman.

Pihak istri sempat melayangkan bantahan serta mengaku sama sekali tidak mengetahui nomor PIN untuk membuka akses ruang obrolan rahasia tersebut.

Siasat Jebakan Panggilan Video Hingga Serangan Senjata Tembus di Pintu Dapur

Lantaran diliputi rasa penasaran yang tinggi, pelaku kemudian mengambil alih ponsel istrinya untuk mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp milik korban.

Tak berselang lama, korban merespons dengan melakukan panggilan telepon yang kemudian langsung diperintahkan pelaku untuk diangkat oleh sang istri di bawah pengawasannya.

Dalam komunikasi lisan tersebut, korban secara terbuka mengungkapkan rasa rindu yang mendalam sekaligus mengutarakan niatnya untuk segera bertandang ke rumah pelaku.

Pelaku bahkan menyuruh istrinya untuk menjawab panggilan video susulan dari korban guna memancing pria tersebut agar benar-benar datang ke lokasi kejadian.

Mendengar dan menyaksikan langsung ungkapan asmara dari orang yang selama ini dianggap sebagai sahabat karib membuat emosi Idham meledak seketika.

Sebelum posisi korban tiba di lokasi, pelaku terpantau sudah menyiapkan sejumlah persenjataan berupa sebilah pisau serta sebuah tombak.

Sesaat setelah korban Agmi datang dan mencoba masuk melalui pintu bagian dapur, pelaku yang sudah bersiap langsung melancarkan terjangan menggunakan tombak.

Meskipun korban dilaporkan sempat berupaya memberikan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam miliknya, namun pelaku lebih dahulu menikam tubuh korban berulang kali hingga tewas.

Pelarian ke Wilayah Lubuklinggau Hingga Ancaman Hukuman Pidana Mati

Pasca-menghabisi nyawa rekannya, Idham sempat melarikan diri menuju ke arah Kota Lubuklinggau sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Langkah kooperatif tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan dialogis dengan keluarga pelaku guna membendung potensi adanya aksi balas dendam dari keluarga korban.

Atas perbuatan fatal yang dilakukannya, tersangka kini resmi dijerat menggunakan Pasal 458 KUHPidana serta Pasal 459 KUHPidana oleh tim penyidik.

Melalui jeratan pasal berlapis tersebut, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama dua puluh tahun.

Di hadapan petugas, tersangka Idham mengakui bahwa dirinya dan korban sejatinya merupakan teman akrab yang kerap berkunjung bahkan menginap bersama.

Kendati menyadari bahwa tindakan pembunuhan tersebut melanggar hukum, pelaku mengaku merasa puas karena rasa penasarannya atas dugaan perselingkuhan itu kini telah terjawab.