JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan tiga besar kandidat calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk masa jabatan periode 2026–2030.
Pengumuman tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir proses seleksi dalam menentukan pemimpin baru perguruan tinggi vokasi milik Kemnaker yang berfokus mencetak sumber daya manusia unggul dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan seluruh proses seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan integritas. Menurutnya, tahapan tersebut dirancang untuk menghasilkan sosok pemimpin yang memiliki kapasitas akademik sekaligus visi strategis dalam mengembangkan pendidikan vokasi yang adaptif terhadap kebutuhan industri.
“Kami mencari sosok yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik yang kuat, tetapi juga visi kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan. Tiga nama yang terpilih merupakan hasil penyaringan secara objektif melalui tahapan asesmen yang komprehensif oleh Panitia Seleksi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tiga besar calon Direktur Polteknaker mengacu pada Pengumuman Nomor 1.10/1734/SV.34.02/VI/2026 yang diterbitkan setelah melalui rangkaian Sidang Senat Tertutup.
Adapun tiga kandidat yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya berdasarkan urutan abjad adalah:
- Dr. Ir. Alfan Gunawan Ahmad, S.Hut., M.Si., IPU.
- Prof. Dede Rahmat Hidayat, M.Psi., Ph.D.
- Dr. Hj. Nur Khasanah, S.Pd., M.Kes.
Cris menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses seleksi merupakan wujud komitmen Kemnaker dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi vokasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, kami menyerahkan proses kepada mekanisme yang telah ditetapkan agar terpilih sosok terbaik yang mampu membawa Polteknaker menjadi perguruan tinggi vokasi unggulan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta yang namanya tidak tercantum dalam daftar tiga besar otomatis dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya, ketiga kandidat tersebut akan mengikuti tahapan akhir berupa fit and proper test di hadapan Menteri Ketenagakerjaan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan menjadi dasar penetapan Direktur Polteknaker definitif untuk periode 2026–2030.
Kemnaker berharap proses seleksi yang terbuka dan berbasis kompetensi ini mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki kapasitas kepemimpinan, inovasi, serta kemampuan memperkuat peran Polteknaker sebagai perguruan tinggi vokasi unggulan yang mampu mencetak lulusan kom















Komentar