Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Menguat, Polri Sita 300 Dokumen dari PT MMS

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter yang diduga melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (PT MMS).

Dalam proses pendalaman perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer dan menyita ratusan dokumen ekspor sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan manipulasi data ekspor.

Pemeriksaan dilakukan di Terminal New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (25/6/2026). Langkah tersebut dilaksanakan melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Tanjung Priok dan Tangerang.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bea dan Cukai dilakukan untuk memperoleh data kepabeanan sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan kondisi barang di lapangan.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengecek sebanyak 87 kontainer milik PT MMS yang berada di kawasan pelabuhan. Pemeriksaan fisik dilakukan guna memastikan barang yang akan diekspor sesuai dengan dokumen kepabeanan yang telah diajukan perusahaan.

“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan fisik, penyidik juga mengamankan sekitar 300 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terkait komoditas fatty matter. Dokumen tersebut tidak hanya berasal dari PT MMS, tetapi juga dari sejumlah perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas ekspor komoditas tersebut.

Seluruh dokumen kini tengah dianalisis untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang disusun penyidik.

“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” kata Setyo.

Bareskrim menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini mendalami berbagai dokumen ekspor, data kepabeanan, hingga hasil pemeriksaan fisik kontainer guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga telah menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 29 Mei 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit melalui praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.

Selain kantor perusahaan, penyidik turut menggeledah gudang PT MMS yang berada di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Setyo, berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara, kasus tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan pemeriksaan puluhan kontainer dan penyitaan ratusan dokumen ekspor, Bareskrim berharap dapat mengungkap secara komprehensif dugaan praktik manipulasi ekspor yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu tata kelola perdagangan komoditas sawit nasional.

Komentar