JurnalPatroliNews – JAKARTA – Istana Kepresidenan merespons kabar penjemputan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengajak publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menjalankan tugasnya.
Melalui pesan suara yang disampaikan kepada awak media, Prasetyo memilih tidak berspekulasi mengenai informasi yang beredar terkait penjemputan mantan pimpinan BGN tersebut.
“Kalau pertanyaannya tentang informasi yang beredar dari pagi hingga siang hari ini. Tentunya yang pertama-tama ya marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya. Dan kemudian nanti kita bersama-sama kita lihat dan kita tunggu hasilnya,” kata Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, setiap proses hukum yang berlangsung harus dihormati sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas manajemen di seluruh kementerian maupun lembaga negara.
“Tentunya ini bagian dari proses untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola, memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan, kementerian maupun lembaga,” ujarnya.
Prasetyo juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar aturan hukum.
“Dan mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma terutama norma-norma hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya tindakan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan lebih rinci mengenai status maupun perkara yang sedang ditangani dan menyatakan keterangan resmi akan disampaikan kepada publik pada kesempatan berikutnya.
“Nanti secara resmi dirilis,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi.
Pada hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Perkembangan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. Dalam keputusan yang diumumkan pada Selasa (2/6/2026), Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN serta mengganti dua wakil kepala lembaga tersebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penyegaran organisasi.
Pemerintah menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di BGN tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.














