JurnalPatroliNews – JAKARTA – Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, mengatakan program pemutihan berlangsung selama tiga bulan dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” kata Komarudin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Komarudin, masyarakat dapat mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memperoleh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa program berlangsung.
Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor-kantor Samsat, pihak kepolisian telah menyiapkan personel tambahan serta berbagai sarana dan prasarana pendukung guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga berupaya menjaga kualitas pelayanan selama program pemutihan berlangsung mengingat tingginya antusiasme masyarakat yang diperkirakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi.
Selain itu, Komarudin mengingatkan masyarakat agar mengurus sendiri proses pembayaran pajak kendaraan melalui jalur resmi yang tersedia. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari praktik percaloan yang kerap muncul saat pelayanan publik mengalami peningkatan jumlah pengunjung.
“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan adanya penghapusan denda administrasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya pun mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut guna menghindari penumpukan antrean menjelang berakhirnya masa program pemutihan.















Komentar