JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Regulasi mengenai pembentukan komisi tersebut secara resmi ditetapkan oleh Kepala Negara pada tanggal 13 Mei 2026 yang lalu.
Salinan lembaran dokumen Perpres ini selanjutnya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Selain itu, pengesahan dokumen hukum tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Kebijakan pembentukan organisasi ini didasarkan pada poin pertimbangan strategis yang termaktub di dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut.
Pada poin menimbang huruf a, pemerintah menggarisbawahi pentingnya penguatan peran aktif Indonesia di tingkat internasional secara lintas sektor.
Penguatan peran tersebut difokuskan pada upaya peningkatan kualitas bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi.
Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan langkah penataan organisasi serta tata kerja pada Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU).
Selanjutnya, poin menimbang huruf b menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka diputuskan menetapkan Peraturan Presiden tentang KNIU.
Fungsi Strategis dan Struktur Organisasi KNIU
Di dalam ketentuan Pasal 4, dijelaskan bahwa dalam mendukung pelaksanaan program UNESCO, KNIU akan menjalankan lima fungsi strategis.
Fungsi strategis tersebut berfokus pada sektor pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pada Pasal 4 poin d secara spesifik mengatur tentang sinkronisasi dan kerja sama program pelaksanaan di keempat sektor utama tersebut dalam pengembangan program UNESCO.
Sementara itu, ketentuan tata kelembagaan pada Pasal 5 merinci mengenai struktur organisasi di dalam internal KNIU.
Struktur kelembagaan komisi tersebut nantinya akan terdiri atas jajaran pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan pihak sekretariat.
Peraturan Presiden ini dinyatakan mulai resmi berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan oleh otoritas negara yang berwenang.
Sebagai penutup, regulasi ini memerintahkan pengundangan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui secara luas oleh setiap orang.













Komentar