JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan penyesuaian regulasi untuk menjawab perubahan dunia kerja yang dipengaruhi transformasi digital, perkembangan model bisnis, serta munculnya pola hubungan kerja baru.
Kebijakan tersebut diarahkan agar mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Cris, dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntut regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa mengurangi kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja tetap harus memperoleh perlindungan,” ujarnya.
PKWT Harus Sesuai Karakter Pekerjaan
Dalam paparannya, Cris menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapannya harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, jenis pekerjaan, serta jangka waktu yang sesuai agar memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, penggunaan PKWT tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen untuk menekan biaya operasional perusahaan.
“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Outsourcing Diperkuat Melalui Tata Kelola yang Lebih Jelas
Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan pengaturan mengenai alih daya (outsourcing).
Penyempurnaan tersebut mencakup kejelasan ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan, persyaratan bagi perusahaan penyedia jasa, hingga standar perlindungan tenaga kerja.
Menurut Cris, kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Dengan tata kelola yang baik, potensi perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diminimalkan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Gig Economy Butuh Pendekatan Regulasi Baru
Perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian pemerintah karena melahirkan pola hubungan kerja baru melalui gig economy atau pekerjaan berbasis platform digital.
Cris menilai model kerja tersebut membuka peluang ekonomi yang semakin luas, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam aspek perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, Kemnaker berupaya menyusun pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakteristik hubungan kerja berbasis platform tanpa menghambat inovasi.
“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” katanya.
Peran Strategis Human Resources
Dalam kesempatan tersebut, Cris juga menyoroti perubahan peran praktisi Human Resources (HR) di tengah transformasi dunia kerja.
Menurutnya, fungsi HR tidak lagi terbatas pada administrasi ketenagakerjaan, tetapi telah berkembang menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi.
Mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan tenaga alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital, seluruhnya memerlukan keterlibatan aktif fungsi HR sejak tahap perencanaan.
Ia menambahkan, perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik pengelolaan sumber daya manusia dengan perkembangan regulasi akan lebih siap menghadapi perubahan dunia kerja, mengurangi risiko hukum, sekaligus membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.















Komentar