Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Yassierli Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

JurnalPatroliNews – Jenewa – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menyampaikan pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai krusialnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia.

Fokus pelindungan hukum tersebut diarahkan penuh bagi para awak kapal perikanan yang selama ini bertaruh nyawa bekerja di sektor dengan tingkat risiko keselamatan sangat tinggi.

Pesan penting terkait hak asasi pekerja ini disampaikan langsung oleh Menaker saat menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188.

Dokumen internasional tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss, pada Rabu (10/6/2026).

Menaker menegaskan bahwa penyerahan dokumen diplomatik ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam memperkuat basis pelindungan di sektor maritim global.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 merefleksikan keseriusan dan komitmen konkret Indonesia untuk memastikan setiap awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi aman, layak, serta manusiawi.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja,” ujar Menaker Yassierli.

Ia memaparkan bahwa sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar, Indonesia menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu pilar utama penopang perekonomian nasional.

Namun di sisi lain, sektor penangkapan ikan diakui memiliki tantangan operasional lapangan yang ekstrem, sehingga negara wajib menggaransi aspek keselamatan serta martabat pekerjanya.

Sistem pengawasan ketat ini berlaku penuh bagi para nelayan yang beroperasi di wilayah perairan domestik maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal asing luar negeri.

Para pelaut tersebut kerap dihadapkan pada ancaman cuaca ekstrem di lautan lepas, risiko kecelakaan kerja yang tinggi, jam kerja panjang, hingga minimnya standar jaminan sosial.

Implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2026 dan Transformasi Dunia Kerja

Dari perspektif kemanusiaan, langkah ratifikasi ini dinilai sangat mendesak lantaran sektor perikanan bukan sekadar urusan komoditas bisnis laut dan perputaran roda ekonomi semata.

Lebih dari itu, ada hak-hak dasar dari ribuan manusia di balik industri ini yang wajib dihormati, dijaga kesehatan fisiknya, serta dilindungi dari praktik eksploitasi kerja.

Penyerahan instrumen asli ini merupakan tindak lanjut formal pasca-ditetapkannya regulasi domestik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Melalui payung hukum tersebut, Indonesia mempertegas posisinya di mata dunia internasional untuk memajukan agenda kerja layak (decent work) di sektor maritim.

Yassierli juga menyatakan bahwa agenda pelindungan ini menjadi bagian dari visi besar Pemerintah Indonesia dalam merespons dinamika perubahan dunia kerja modern.

Kementerian Ketenagakerjaan dipastikan akan terus memperluas cakupan pelindungan bagi para pekerja di berbagai sektor informal dan hubungan kerja non-konvensional.

Beberapa kelompok kerja yang kini turut menjadi fokus penguatan pengawasan regulasi di antaranya mencakup sektor pekerja rumah tangga hingga pekerja platform digital.

“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” tegas Menaker.

Penyelarasan Aturan Hukum Domestik dan Sinergi Tripartit

Menaker mengingatkan seluruh jajarannya bahwa proses serah-terima dokumen ratifikasi ini bukanlah akhir dari tugas kementerian, melainkan awal dari implementasi di lapangan.

Agar kesepakatan internasional ini memberikan dampak nyata, pemerintah Indonesia dituntut segera menyelaraskan berbagai regulasi hukum nasional yang masih tumpang tindih.

Langkah taktis selanjutnya adalah memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan serta menaikkan kapasitas kelembagaan kementerian maupun lembaga terkait.

Dalam masa transisi implementasi tersebut, Indonesia menyambut baik tawaran dukungan teknis serta program pendampingan berkelanjutan yang disiapkan oleh pihak ILO.

Kemitraan teknis ini diproyeksikan mampu mendongkrak kapasitas otoritas maritim dan perikanan nasional dalam menjalankan fungsi kontrol ketenagakerjaan sesuai standar dunia.

Pelaksanaan Konvensi ILO 188 di lapangan membutuhkan jalinan sinergi tripartit yang solid antara unsur birokrasi pemerintah, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja.

Melalui kesamaan visi dan pemahaman bersama, prinsip-prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan diyakini dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan.

Indonesia berkomitmen memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang adil dengan tetap menjaga iklim keberlanjutan usaha serta produktivitas industri perikanan nasional.

Pemerintah berharap kemitraan strategis dengan ILO terus berkembang positif guna memberikan manfaat konkret bagi iklim pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif.

Komentar