Wamenkop Farida Farichah Targetkan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah bagi Koperasi Pesantren

JurnalPatroliNews – Pontianak – Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menekankan pentingnya langkah profesionalisasi tata kelola manajemen koperasi di dalam ekosistem pondok pesantren.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan oleh Farida di sela agenda kunjungan kerjanya ke Koperasi Konsumen Mathlaul Anwar di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa.

Menurut pandangan Wamenkop, institusi pondok pesantren di tanah air sejatinya memiliki ikatan jaringan komunal yang sangat kuat dan telah mengakar jauh sebelum era kemerdekaan.

Namun, potensi kekuatan jaringan yang selama ini masih mendominasi sektor pendidikan dan sosial dinilai perlu diperluas jangkauannya ke sektor riil ekonomi melalui wadah koperasi yang dikelola secara modern.

Farida menyatakan bahwa jika jaringan pesantren yang sangat besar ini mampu dikelola dengan manajemen profesional, maka pondok pesantren akan bertransformasi menjadi lembaga yang mandiri secara finansial.

Kemandirian ekonomi tersebut secara otomatis akan mengurangi tingkat ketergantungan institusi pesantren terhadap skema bantuan dari pihak pemerintah maupun para donatur eksternal.

Agenda kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Kemenkop Henny Nafila, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat Ayub Barumbu, Ketua PW Mathlaul Anwar Kalbar Dulghani, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak Ibrahim.

Dalam arahannya, Farida memberikan catatan khusus mengenai pentingnya menarik garis pembatas yang tegas antara urusan operasional sosial dengan urusan pengembangan bisnis.

Ia menyoroti fenomena di lapangan di mana hasil keuntungan usaha koperasi sering kali langsung diserap untuk membiayai operasional pesantren sebelum melewati proses kalkulasi Sisa Hasil Usaha yang akurat.

Prinsip pemisahan kantong bisnis dan sosial ini dinilai menjadi fondasi utama dari tata kelola yang profesional agar para santri tidak dibebani oleh urusan teknis niaga yang bukan merupakan keahlian utama mereka.

Sebagai wujud komitmen dukungan nyata, Kementerian Koperasi telah menyediakan instrumen stimulus keuangan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dengan tawaran suku bunga yang jauh lebih kompetitif dibanding perbankan komersial.

Oleh karena itu, seluruh jajaran pengurus koperasi pesantren didorong untuk segera menaikkan kapasitas kelembagaan mereka agar mampu memenuhi kualifikasi administratif dalam mengakses permodalan tersebut.

Di samping pembenahan manajemen internal, Wamenkop juga menaruh perhatian besar pada urgensi pemenuhan standardisasi Dewan Pengawas Syariah yang memiliki sertifikasi resmi di lingkungan pesantren.

Farida mengakui bahwa mayoritas figur pengasuh pondok pesantren memiliki kedalaman ilmu fikih keuangan yang sangat mumpuni, namun aspek sertifikasi formal tetap menjadi regulasi mutlak dalam dunia industri saat ini.

Kementerian Koperasi menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi program pelatihan serta sertifikasi dewan pengawas tersebut agar daya saing koperasi berbasis pesantren mampu menembus pasar internasional.

Mengakhiri pemaparannya, Farida optimistis bahwa konsistensi pembenahan koperasi pesantren ini akan menjadi pilar tangguh yang mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara nasional.

Komentar