JurnalPatroliNews | Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan hasil harmonisasi RUU Migas yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat agar hasil harmonisasi RUU Migas dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob dalam rapat yang disiarkan TVR Parlemen.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Persetujuan tersebut menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RUU Migas yang diusulkan DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU Migas, Sturman Panjaitan, menjelaskan terdapat sejumlah kesepakatan pokok yang dicapai Panja bersama pihak pengusul selama proses harmonisasi.
Salah satu keputusan penting adalah mengubah posisi RUU Migas menjadi RUU penggantian.
“Hal-hal yang pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” jelas Sturman.
Selain menetapkan RUU Migas sebagai RUU penggantian, Panja juga menyepakati 39 item perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap rancangan tersebut.
Sejumlah perubahan berkaitan dengan struktur dan konsistensi penyusunan norma dalam draf RUU.
Beberapa hasil harmonisasi yang disepakati antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 serta pemindahan istilah “kontraktor” ke dalam Bab I mengenai ketentuan umum sebagai bagian dari definisi.
Panja juga melakukan sejumlah penyempurnaan teknis, termasuk perbaikan rujukan antarpasal, penyesuaian penggunaan kata “dalam” menjadi “pada” pada bagian tertentu, serta pembenahan tanda baca.
Perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan konsistensi dan ketepatan teknis dalam penyusunan draf RUU sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sturman mengatakan Panja menilai RUU Migas hasil harmonisasi telah memenuhi ketentuan untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
“Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” kata Sturman.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai penerimaan hasil harmonisasi berada di tangan Rapat Pleno Baleg DPR RI.
“Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Rapat Pleno Badan Legislasi apakah rumusan rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya hasil harmonisasi tersebut, RUU Migas kini memiliki landasan untuk melanjutkan proses legislasi di DPR.
Tahapan berikutnya akan menentukan perjalanan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.














Komentar