PT Hocky Anwa Caraka Terseret Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Angkat Bicara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aroma tak sedap tercium dari sengketa lahan di Jl. Gelatik, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Lahan seluas 3.710 meter persegi milik ahli waris Dasim bin Sidah diduga telah “dijual paksa” dan kini dikuasai oleh pengembang besar, PT Hocky Anwa Caraka.

Perkara ini kini kembali memanas di meja hijau dengan nomor gugatan 885/Pdt.G/2026/PN Tng. Ahli waris Dasim bin Sidah melalui kuasa hukumnya, Deddy Haryadi, S.H., CLAP, menegaskan bahwa lahan adat dengan Kohir C.990 tersebut masih dalam status sengketa yang belum tuntas.

Deddy, yang berkantor di JHAZZ Law Firm, BSD, menuding adanya skenario licin yang dilakukan pihak lawan. Pasalnya, tanah yang seharusnya masih berstatus sengketa tersebut justru diduga telah diperjualbelikan kepada PT Hocky Anwa Caraka dengan mengatasnamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 735 atas nama Chaidir Darmawan.

“Mereka sudah melakukan land clearing dan membongkar bangunan di atas lahan sengketa. Padahal, jika mengacu pada putusan perkara sebelumnya, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil. Statusnya masih menggantung, tapi kok berani-beraninya dijual ke pengembang?” ujar Deddy dengan nada tinggi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Lebih jauh, Deddy membeberkan fakta miris di lapangan. Pihak yang mengklaim pemilik lahan sebelumnya hanya memberikan uang “kerohiman” atau kompensasi kepada penghuni lama, bukan melakukan transaksi jual beli yang sah dengan ahli waris pemilik adat yang sebenarnya.
“Ini bukan jual beli yang legal. Ini tindakan sepihak yang mengabaikan hak waris Dasim bin Sidah. Kami minta semua pihak, termasuk PT Hocky Anwa Caraka, untuk segera menghentikan segala aktivitas di lokasi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht),” tegasnya.

Deddy menambahkan, langkah PT Hocky Anwa Caraka yang tetap melakukan pembangunan di tengah kemelut sengketa lahan ini dinilai sebagai bentuk arogansi pengembang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hocky Anwa Caraka belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sengketa tanah yang merugikan ahli waris tersebut. Tim kuasa hukum ahli waris memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan bagi keluarga Dasim bin Sidah.

Komentar

Berita Lainnya