Bukan dari APBN! Komisi VIII DPR Serahkan Wakaf Rp100 Juta untuk BWI

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi VIII DPR RI menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi umat melalui gerakan wakaf. Dalam rapat kerja bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026), Komisi VIII menyerahkan wakaf sebesar Rp100 juta yang seluruh dananya berasal dari iuran pribadi para anggota komisi.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keteladanan sekaligus upaya mendorong budaya berwakaf agar semakin berkembang di tengah masyarakat.

“Hari ini Komisi VIII berwakaf Rp100 juta. Dana ini kami ambil dari kas komisi yang selama ini dikumpulkan dari iuran para anggota,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan hasil kontribusi rutin anggota Komisi VIII yang selama ini dihimpun melalui berbagai kegiatan internal. Menurutnya, meski kas komisi akan kembali diisi melalui iuran berikutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengembangkan gerakan wakaf nasional.

Wakaf Bukan Sekadar Simbol

Marwan berharap penyerahan wakaf tersebut tidak berhenti sebagai seremoni belaka, melainkan menjadi pemicu lahirnya gerakan serupa di berbagai kalangan, termasuk di lingkungan legislatif.

Ia bahkan mempersilakan Badan Wakaf Indonesia menjadikan langkah Komisi VIII sebagai contoh untuk mengajak komisi lain di DPR RI maupun anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar ikut berpartisipasi dalam gerakan wakaf.

“Nilainya tidak harus besar. Wakaf Rp10 ribu pun jika dilakukan secara konsisten akan memberikan manfaat luar biasa bagi masyarakat,” katanya.

Potensi Wakaf Indonesia Sangat Besar

Dalam kesempatan tersebut, Marwan menilai potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar namun belum tergarap secara maksimal.

Ia mengilustrasikan bahwa apabila sekitar 100 juta umat Islam di Indonesia mewakafkan masing-masing Rp10 ribu, maka dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.

Menurutnya, wakaf memiliki keunggulan dibandingkan instrumen filantropi lainnya karena tidak dibatasi waktu maupun besaran nominal.

“Berwakaf bisa dilakukan kapan saja dan berapa pun nilainya. Tidak harus menunggu memiliki harta besar,” ujarnya.

BWI Diminta Lebih Progresif

Marwan juga mendorong Badan Wakaf Indonesia agar lebih aktif membangun kepercayaan publik sekaligus mengembangkan program-program pemberdayaan berbasis dana wakaf.

Menurutnya, pengelolaan wakaf yang profesional dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi angka kemiskinan dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Ia menyinggung masih tingginya jumlah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menunjukkan penurunan signifikan.

“Kami berharap dana wakaf dapat diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat sehingga secara bertahap mampu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial pemerintah,” jelasnya.

Wakaf Dinilai Mampu Perkuat Ekonomi Umat

Marwan menegaskan bahwa keterbatasan anggaran negara seharusnya tidak menjadi penghalang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila potensi wakaf mampu dioptimalkan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan gerakan wakaf sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolanya.

“Kalau BWI mampu membangun kepercayaan publik dan menunjukkan manfaat nyata, saya yakin potensi wakaf nasional akan berkembang sangat besar dan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar