JurnalPatroliNews | Jakarta – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif layanan transportasi umum sebagai bagian dari penguatan sistem transportasi terintegrasi di Ibu Kota. Dalam kajian yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tarif Transjakarta diusulkan menjadi Rp5.000, sedangkan layanan Transjabodetabek diusulkan sebesar Rp10.000.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengatakan usulan tersebut telah dibahas dalam forum dialog publik bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurutnya, penyesuaian tarif perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang sepadan.
“Ada kita mendorong untuk adanya penyesuaian tarif, tapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Nah ini kami sudah usulkan,” ujar Sugihardjo usai pelantikan anggota DTKJ di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Sugihardjo, DTKJ mengusulkan penyederhanaan sistem tarif yang selama ini terdiri atas beberapa kategori menjadi hanya dua kelompok utama. Kelompok pertama mencakup seluruh layanan Transjakarta di wilayah DKI Jakarta, termasuk Bus Rapid Transit (BRT), layanan non-BRT, dan Mikrotrans. Sementara kelompok kedua diperuntukkan bagi layanan Transjabodetabek.
Dengan skema tersebut, penumpang yang melakukan perjalanan terintegrasi tidak lagi dikenakan tarif berlapis saat berpindah moda dalam jaringan Transjakarta.
“Kalau selama ini penumpang membayar Rp3.500 untuk BRT kemudian berpindah ke non-BRT menjadi Rp7.000, maka dengan tarif Rp5.000 justru lebih murah karena seluruh layanan sudah terintegrasi,” jelasnya.
Selain penyesuaian tarif reguler, DTKJ juga mengusulkan penerapan tarif langganan bulanan guna mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Dalam simulasi yang disampaikan, pengguna yang rutin bepergian setiap hari kerja dapat memperoleh potongan sekitar 20 persen, sehingga biaya transportasi bulanan diperkirakan turun dari sekitar Rp250 ribu menjadi Rp200 ribu.
Sugihardjo menilai sistem berlangganan akan memberikan kepastian biaya sekaligus meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum sebagai moda transportasi utama.
Di sisi lain, DTKJ juga mengusulkan perubahan terhadap layanan Mikrotrans yang selama ini digratiskan. Untuk perjalanan yang hanya menggunakan Mikrotrans, tarif diusulkan sebesar Rp2.000. Namun apabila perjalanan dilakukan secara terintegrasi dengan layanan Transjakarta, penumpang cukup membayar tarif terusan sebesar Rp5.000.
Menurut Sugihardjo, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga menghasilkan data jumlah penumpang yang lebih akurat.
“Selama ini ketika layanan gratis terdapat potensi data penumpang tidak riil. Dengan tarif Rp2.000, data penggunaan akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya,” katanya.
DTKJ menegaskan bahwa kajian tarif tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan beban subsidi pemerintah, melainkan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar layanan transportasi publik.
Berdasarkan hasil kajian, tarif yang diusulkan dinilai masih berada dalam batas pengeluaran transportasi rumah tangga yang terjangkau. Sementara itu, kelompok masyarakat yang selama ini memperoleh fasilitas transportasi gratis dipastikan tetap mendapatkan haknya karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sedikitnya 15 kelompok penerima manfaat yang dibebaskan dari tarif angkutan umum.
Ke depan, DTKJ berharap skema tarif baru tersebut dapat mendukung integrasi yang lebih luas antara Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sehingga sistem transportasi publik di kawasan Jabodetabek semakin efisien, mudah diakses, dan menarik minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi.















Komentar