Investasi Rp20 Juta Dijanjikan Jadi Rp80 Juta, Selebgram Bengkulu Kini Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap modus dugaan penipuan berkedok investasi yang dijalankan selebgram NC alias Yeyen alias Cik Oboy. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menawarkan keuntungan fantastis kepada para investor dengan iming-iming profit mencapai 300 hingga 400 persen, sehingga puluhan orang tergiur menanamkan modal.

Direktur penyidikan menetapkan NC sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Saat ini, ia telah ditahan di Polda Bengkulu untuk kepentingan proses hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menjelaskan bahwa pola yang digunakan tersangka mengarah pada Skema Ponzi, yakni praktik investasi ilegal yang memanfaatkan dana investor baru untuk membayar keuntungan investor lama.

“Modusnya memberikan keuntungan berlipat kepada para investor. Skema yang digunakan dapat diidentifikasi sebagai Skema Ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ini merupakan jenis investasi bodong yang paling klasik dan sering memakan korban,” ujar Ichsan Nur, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, dalam skema tersebut para investor diyakinkan bahwa keuntungan yang diterima berasal dari aktivitas usaha atau investasi yang menguntungkan. Padahal, pembayaran tersebut sebenarnya bersumber dari dana yang disetorkan oleh investor baru.

“Keuntungan bagi investor lama tidak berasal dari keuntungan riil bisnis, melainkan dari uang yang disetorkan investor baru,” tegasnya.

Penyidik menduga janji keuntungan yang sangat tinggi menjadi daya tarik utama sehingga banyak masyarakat bersedia menyetorkan dana dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total korban mencapai 65 orang dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp6 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan adanya aset yang dibeli dari hasil dugaan tindak pidana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan modal guna menghindari menjadi korban penipuan serupa.

Komentar