JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin. Nilai tersebut terungkap di tengah penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang sebelumnya menjerat kepala daerah tersebut sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dari berbagai sektor yang berkaitan dengan kewenangan jabatan Syah Afandin selama memimpin Kabupaten Langkat.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
KPK mengungkap, salah satu sumber dugaan gratifikasi berasal dari proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk jabatan di Dinas Pendidikan maupun posisi camat. Praktik tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya transaksi terkait pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
Menurut KPK, praktik jual beli jabatan di sektor pendidikan tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik.
“Kemudian terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyoroti dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Langkat. Penyidik menilai sektor pendidikan yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat justru diduga dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi.
“Pengadaan seragam sekolah SD. Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Syah Afandin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Dalam perkara suap proyek, Yaqub diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebagai imbalannya, Syah diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perumahan.
Nilai komitmen fee yang disepakati mencapai hampir Rp1,2 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang sempat diserahkan baru sekitar Rp800 juta sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti berupa 55 kilogram logam platinum, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,2 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif disangka sebagai pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.
KPK juga mengungkap bahwa Syah diduga telah mengetahui dirinya sedang dipantau aparat sebelum OTT dilakukan. Namun, ketika dikonfirmasi usai penahanan, Syah membantah tudingan tersebut.
“Enggak ada,” ujar Syah singkat saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Sabtu (4/7/2026).












Komentar