JurnalPatroliNews | Jakarta -Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Sabtu (4/7/2026). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas bersertifikat Antam melonjak Rp19.000 dibandingkan hari sebelumnya sehingga kini dipasarkan Rp2.670.000 per gram.
Kenaikan tersebut sekaligus mempertegas tren positif harga logam mulia yang masih menjadi salah satu instrumen investasi pilihan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami peningkatan yang lebih tinggi. Pada perdagangan hari ini, harga buyback naik Rp29.000 menjadi Rp2.429.000 per gram.
Dengan demikian, selisih antara harga beli dan harga buyback tercatat sebesar Rp241.000 per gram.
Bagi investor, selisih tersebut menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi jual maupun pembelian emas batangan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, setiap transaksi emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 yang dipungut langsung saat transaksi berlangsung.
Besaran pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,25 persen, sedangkan pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu, 4 Juli 2026
- 0,5 gram : Rp1.385.000
- 1 gram : Rp2.670.000
- 2 gram : Rp5.280.000
- 3 gram : Rp7.895.000
- 5 gram : Rp13.125.000
- 10 gram : Rp26.195.000
- 25 gram : Rp65.362.000
- 50 gram : Rp130.645.000
- 100 gram : Rp261.212.000
- 250 gram : Rp652.765.000
- 500 gram : Rp1.305.320.000
- 1.000 gram : Rp2.610.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia Antam dan belum termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.















Komentar