JurnalPatroliNews | Jakarta – Polda Metro Jaya mengembalikan satu unit sepeda motor milik Haerudin yang sebelumnya menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kendaraan tersebut berhasil diamankan polisi saat hendak dikirim ke Jambi melalui jasa ekspedisi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penyerahan kendaraan dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (6/7/2026) sebagai bagian dari hasil pengungkapan kasus curanmor yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengatakan sepeda motor tersebut merupakan sarana utama yang digunakan korban untuk menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Hari ini kami mengembalikan kendaraan milik korban yang sehari-hari digunakan untuk bekerja. Kehilangan sepeda motor tentu sangat mengganggu aktivitas korban. Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Danang menjelaskan, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (18/6/2026). Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai adanya sepeda motor yang akan dikirim ke luar daerah melalui perusahaan jasa kargo.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil verifikasi nomor rangka dan nomor mesin, polisi memastikan bahwa kendaraan tersebut identik dengan sepeda motor milik Haerudin yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selanjutnya, kendaraan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya setelah seluruh proses administrasi dan pembuktian kepemilikan dinyatakan lengkap.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga terlibat.
“Masih melakukan pengembangan terhadap dua orang yang diduga terlibat dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” kata Danang.
Kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan data sementara, selama operasi berlangsung Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap 62 laporan polisi terkait kasus curanmor, menangkap 67 tersangka, serta mengamankan 50 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sementara itu, Haerudin mengaku bersyukur karena kendaraan yang menjadi penunjang pekerjaannya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polda Metro Jaya. Alhamdulillah kendaraan saya bisa kembali dan seluruh proses berjalan lancar,” ungkapnya.















Komentar