JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan – Dugaan peredaran obat keras tertentu (Daftar G) tanpa izin kembali menjadi sorotan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Tim JurnalPatroliNews menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras golongan Daftar G secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong, Minggu (5/7/2026).
Penelusuran dilakukan setelah redaksi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan obat keras di sejumlah kios. Menurut warga, kios-kios tersebut diduga beroperasi pada jam-jam tertentu untuk menghindari perhatian, yakni sekitar pukul 07.00–10.00 WIB dan kembali buka pada pukul 19.00–22.00 WIB.
“Ini sudah sangat meresahkan. Anak-anak muda dengan mudah bisa mendapatkan obat-obatan ini. Kami menduga praktik seperti ini sudah berlangsung lama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim JurnalPatroliNews melakukan investigasi ke kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi itu ditemukan sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras Daftar G.
Saat melakukan pemantauan, tim melihat seorang pembeli keluar dari kios tersebut. Ketika dimintai keterangan, pria tersebut mengaku baru saja membeli obat.
“Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.
Tim kemudian mencoba mengonfirmasi kepada penjaga kios terkait aktivitas penjualan di lokasi tersebut. Penjaga kios mengaku telah berkoordinasi dengan seseorang yang disebut bernama Mukhlis.
“Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” ujar penjaga kios.
Usai dari lokasi pertama, tim melanjutkan penelusuran ke wilayah Lengkong Karya. Tidak jauh dari lokasi sebelumnya, kembali ditemukan sebuah kios dengan karakteristik serupa yang diduga menjual obat keras Daftar G secara terbuka.
Saat dimintai keterangan, penjaga kios yang mengaku bernama Kiki menyampaikan pernyataan kepada tim media.
“Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS,” ucapnya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Yudianto, C.PLA., yang berada di lokasi.
“Enggak ada nyambung-nyambung. Saya ingin ini tutup, pokoknya,” tegas Yudianto.
Atas temuan tersebut, tim JurnalPatroliNews menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras yang ditemukan di lapangan. Dalam percakapan itu, tim juga mempertanyakan mengapa setiap kali laporan disampaikan, kios-kios yang diduga menjual obat keras sering kali telah tutup sebelum petugas tiba di lokasi.
Menurut tim media, operator Call Center 110 memberikan respons sebagai berikut.
“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak,” ujar operator, sebagaimana dituturkan kembali oleh tim pelapor.
Untuk memastikan tindak lanjut laporan, tim kemudian mendatangi Polsek Serpong dan menyampaikan seluruh hasil temuan kepada personel Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1.
Setelah menerima laporan, personel Reskrim bersama tim media bergerak menuju lokasi. Namun, setibanya di lokasi, kedua kios yang sebelumnya diduga beroperasi telah dalam kondisi tutup.
Menanggapi laporan tersebut, Katim 1 Reskrim Polsek Serpong menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Informasikan saja kalau besok buka, akan kami tindak langsung,” ujarnya.
Tim JurnalPatroliNews menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal, sejalan dengan imbauan Polres Tangerang Selatan melalui akun resmi Humas Polres Tangsel yang mengajak masyarakat mewaspadai penyalahgunaan obat Daftar G.
Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JurnalPatroliNews juga berencana menyampaikan hasil temuan investigasi ini kepada Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan praktik peredaran obat keras tersebut, termasuk apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran oleh oknum yang bertugas.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya.















Komentar