Terbongkar! Polisi Gadungan Bawa Airgun dan Borgol Saat Beraksi di Tangerang

JurnalPatroliNews | Tangerang – Aparat Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap aksi komplotan polisi gadungan yang diduga melakukan perampasan terhadap penghuni sebuah rumah kontrakan di wilayah Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dua pelaku berinisial MAS dan HR telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, empat orang pelaku mendatangi kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang tengah melakukan penggerebekan kasus narkotika.

Menurutnya, para pelaku memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban. Mereka juga mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api serta memborgol korban selama aksi berlangsung.

“Mereka datang dan menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Setelah menguasai situasi, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban mengaku tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta dokumen BPKB dan dua unit telepon genggam dengan alasan akan dijadikan barang bukti.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatiuwung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku pada Minggu (6/7/2026). Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial HS dan R masih berstatus buron dan terus diburu petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol berbahan kabel ties, holster senjata, serta beberapa tanda pengenal yang menyerupai atribut kepolisian.

“Kita amankan sejumlah barang bukti. Keduanya kami tahan dan dua lainnya, yakni HS dan R, masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Masyarakat berhak meminta identitas resmi beserta surat perintah apabila ada pemeriksaan atau penggeledahan yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan institusi Polri.

Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau diduga dilakukan oleh polisi gadungan melalui Call Center Polri 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Komentar