Kasus OTT Beruntun Picu Sorotan, Transparansi Dinilai Jadi Kunci Cegah Korupsi

JurnalPatroliNews | Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah dalam waktu berdekatan dinilai menjadi sinyal kuat bahwa persoalan mendasar korupsi di pemerintahan daerah masih belum terselesaikan. Peristiwa tersebut memicu dorongan agar pemerintah memperkuat tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai kasus yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap faktor-faktor yang menjadi pemicu praktik korupsi.

Melalui akun media sosial X miliknya, Selasa (7/7/2026), Mardani menyebut rentetan kasus tersebut sebagai musibah yang tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.

“Ini musibah. Selama ini kita tidak menyelesaikan akar masalah. Mulai dari keserakahan dan high cost politic (politik berbiaya tinggi), harus dibenahi dengan seksama,” ujarnya.

Menurut Mardani, salah satu langkah paling efektif dalam mencegah praktik korupsi adalah membangun sistem pemerintahan yang terbuka. Seluruh proses bisnis di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan, perlu dipetakan secara jelas dan dapat diakses publik.

Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan instrumen penting untuk mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Korupsi sebenarnya dapat dicegah lewat transparansi. Bisnis prosesnya dipetakan dan dibuat transparan serta diumumkan,” katanya.

Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan bahwa praktik korupsi di daerah kerap berkaitan dengan pemberian fee proyek, promosi maupun mutasi jabatan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat.

Karena itu, menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan proyek maupun pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka agar dapat diawasi oleh masyarakat.

Dalam penjelasannya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengibaratkan praktik korupsi seperti “vampire effect” yang hanya dapat diberantas apabila seluruh proses pemerintahan dibuka kepada publik.

“Ada istilah vampire effect, drakula itu akan mati kalau terkena sinar mentari. Praktik suap-menyuap itu terjadi di ruang gelap,” tegasnya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk membuka seluruh proses penunjukan dan penetapan pemenang proyek, termasuk mekanisme promosi serta pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

“Buka proses penunjukan dan pemenang proyek-proyek plus pengangkatan jabatan di pemda agar publik tahu. Kian transparan dan kian akuntabel, kian bersih dan jauh dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan reformasi tata kelola pemerintahan yang mampu menutup celah terjadinya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.

Komentar