JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II DPR RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan mengedepankan partisipasi publik. Sebagai langkah awal, komisi yang membidangi pemerintahan itu akan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik nonparlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pembahasan RUU Pemilu kini menjadi prioritas utama sesuai arahan pimpinan DPR RI. Sementara pembahasan RUU Pilkada akan dilakukan setelah proses penyusunan RUU Pemilu selesai.
“Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu. Jadi untuk RUU Pilkada mungkin akan dibahas setelah RUU Pemilu selesai,” ujar Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Bahtra, Komisi II akan melakukan kunjungan ke sejumlah partai politik, khususnya partai nonparlemen, guna memperoleh berbagai masukan terkait substansi RUU Pemilu.
Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat, baik berupa kritik, saran, maupun usulan, akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi yang mengatur sistem pemilu nasional tersebut.
“Kami sedang berada pada tahap menyerap aspirasi. Semua masukan akan kami tampung, kemudian dikaji secara mendalam sebelum nantinya menjadi bagian dari pembahasan resmi,” jelasnya.
Bahtra menambahkan, prinsip partisipasi publik akan terus menjadi landasan utama dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di Komisi II DPR RI.
Menurutnya, selama ini berbagai unsur masyarakat telah dilibatkan dalam pembahasan sejumlah rancangan undang-undang, termasuk akademisi, pakar hukum tata negara, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh nasional.
“Kami selalu mengedepankan asas partisipasi publik. Berbagai kalangan sudah pernah kami undang untuk memberikan pandangan dalam pembahasan regulasi,” katanya.
Terkait wacana perubahan presidential threshold yang kembali mengemuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bahtra menegaskan bahwa pembahasan belum memasuki tahap substansi tersebut.
Ia menyebut fokus Komisi II saat ini masih pada proses penghimpunan aspirasi sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal dalam RUU Pemilu.
“Saat ini tahapannya masih menyerap aspirasi publik terlebih dahulu,” tutupnya.















Komentar