Komisi II DPR Dorong NIK Jadi Kunci Seluruh Layanan Publik di Indonesia

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi II DPR RI bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) yang akan memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal nasional untuk seluruh layanan publik.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan perubahan tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung agenda transformasi digital nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Khozin, keberadaan identitas tunggal akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi, efisien, dan akurat.

“Transformasi NIK menjadi Single Identity Number akan memantik perubahan besar dalam pelayanan publik di Indonesia. Titik awal transformasi digital nasional dimulai melalui revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” ujar Khozin kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Saat ini, pembahasan RUU Adminduk masih berlangsung antara Komisi II DPR RI dan pemerintah. Salah satu substansi utama revisi adalah perubahan sistem administrasi kependudukan dari pola Stelsel Aktif Kuasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi yang berbasis ekosistem data kependudukan nasional.

Khozin menjelaskan bahwa selama ini pemanfaatan NIK telah diterapkan pada sejumlah layanan tertentu, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, serta Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun melalui regulasi baru, cakupan penggunaannya akan diperluas secara signifikan.

Data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai sektor strategis, mulai dari pelayanan pendidikan, layanan perbankan, kesehatan, perencanaan pembangunan, hingga penyaluran anggaran pemerintah.

Selain itu, data berbasis NIK juga akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum, penegakan hukum, serta upaya pencegahan tindak kriminal.

“Melalui RUU Adminduk, data kependudukan akan dimanfaatkan secara lebih luas dalam berbagai pelayanan publik, termasuk pendidikan, perbankan, kesehatan, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran seperti DAU dan DAK, penyelenggaraan pemilu, hingga penegakan hukum,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Khozin menilai pembaruan Undang-Undang Administrasi Kependudukan menjadi kebutuhan mendesak di tengah percepatan digitalisasi pemerintahan yang terus didorong pemerintah.

Ia optimistis implementasi Single Identity Number akan memperkuat integrasi data nasional, mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan berbasis digital.

“RUU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia dalam membangun ekosistem transformasi digital yang terintegrasi,” pungkasnya.

Komentar