JurnalPatroliNews – Gresik -Penyidikan kasus dugaan penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan Antoni (46) sebagai tersangka utama, Polres Gresik kini kembali menetapkan seorang aparatur sipil negara aktif berinisial AG alias Agus Supriyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Agus yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik diduga berperan membantu praktik penipuan dengan modus pengurusan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui penggunaan surat keputusan (SK) palsu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“AG telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada 29 Juni 2026,” ujar Komang, Kamis (9/7/2026).
Diduga Mempertemukan Korban dengan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus diduga menjadi pihak yang memperkenalkan para korban kepada Antoni. Melalui pertemuan tersebut, korban dijanjikan dapat diterima sebagai PPPK maupun CPNS melalui jalur khusus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Selain mempertemukan para pihak, penyidik menduga Agus juga memberikan berbagai kemudahan yang membantu kelancaran aksi penipuan tersebut.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa Agus menerima bagian dari uang yang disetorkan para korban sebagai imbalan atau fee.
“Keterangan dari tersangka Antoni menyebutkan sebagian hasil penipuan turut dinikmati tersangka Agus dalam bentuk bagi hasil. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana tersebut,” jelas Komang.
Atas dugaan keterlibatannya, Agus dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terungkap Berawal dari SK Palsu
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial SE mendatangi Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik pada April 2026 dengan mengenakan seragam dinas dan membawa surat keputusan penugasan sebagai staf humas.
Kecurigaan muncul setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa dokumen tersebut merupakan surat keputusan palsu.
Dari pengembangan penyelidikan, sedikitnya sembilan orang dilaporkan menjadi korban penipuan rekrutmen ASN dengan modus serupa. Pemerintah Kabupaten Gresik kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Gresik untuk diproses secara hukum.
Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jumlah korban yang lebih besar.










Komentar