JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sahroni menilai keberanian aparat penegak hukum mengusut perkara korupsi patut diapresiasi dan didukung seluruh elemen masyarakat agar proses penyidikan dapat berjalan secara profesional hingga tuntas.
“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Dinilai Sejalan dengan Komitmen Presiden
Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan pengungkapan dugaan korupsi di sektor strategis menjadi bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik korupsi.
Menurutnya, proses penyidikan yang sedang berjalan menjadi momentum untuk membersihkan berbagai praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.
Imbau Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Sahroni juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengganggu ataupun menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” ucapnya.
Penggeledahan Jadi Bagian Joint Investigation
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan secara terpadu bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam ketiga perkara tersebut.
Untuk perkara batu bara PLN, penyidik tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara bagi PLTU selama periode 2016–2026, termasuk dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan resmi dimulai sejak 4 Juli 2026.











Komentar